-
*Apa yang dimaksud dengan waris ? sebutkan unsur2nya !
- Waris adalah hukum yang membicarakan oeroindahan hak waris /hak milik dari orang yang meninggal pada ahli waris
- Unsur2nya ialah :
1. Hak milik : warits
2. Ahli waris : mauruts
3. Orang yang meninggal : muarits
-
*Jelaskan 2 macam mati !
1. Mati haqiqi
- Keterangan dokter
- Keterangan pejabat yang berwenang RT-RW-Kec. Dibuktikan dengan akta kematian
2. Mati hukmi
- Mati berdasarkan keputusan hakim. Contohnya hilang karena berpergian (2 tahun), serta hilang karena bencana.
-
*Sebutkan dasar2 hukum warits beserta maksud dari masing-masing ayat tersebut !
1. An-Nisa Ayat 7 : tentang definisi warits
2. An-Nisa Ayat 8 : Hak/qismah
3. An-Nisa Ayat 9 : filosofi tidak boleh meninggalkan orang lemah
4. An-Nisa Ayat 11 : tentang anak, bapak, ibu
5. An-Nisa Ayat 12 : Tentang suami dan istri
6. An-Nisa Ayat 32 : tentang harta bersama
7. An-Nisa Ayat 32 : tentang ahli warits pengganti
8. An-Nisa Ayat 176 : tentang saudara sekandung
-
*Sebutkan syarat-syarat ahli warits menurut hukum positif !
1. Islam (KHI pasal 172)
(Dibuktikan oleh KTP atau pengamalan agama dengan keterangan 2 orang saksi)
2. Ada hubungan perkawinan yang sah
(UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1,2) (KHI pasal 5,6,7)
Perkawinan yang sah menurut :
(UU No. 1 thn 1974 : pasal 42 dan 43) (KHI pasal 99)
3.Keturunan yang sah
-
*Apa yang dimaksud dengan harta warits ?
Harta warits adalah harta bawaan ditambah harta bersama yang telah dibagi antara suami istri dan dikurangi kewajiban.
-
*Sebutkan pembagian harta dan jelaskan !
Harta dibagi menjadi 2 macam :
1. Harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum menikah
2. Harta bersama adalah harta yang diperoleh setelah perkawinan tetapi di bawah pengawasaan masing-masing
-
*Dibagi menjadi berapakah harta bersama menurut KHI ?
2
-
*Sebutkan kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan sebelum pembagian harta warits !
Wasiat, utang, shadaqah, tajniz/biaya penyelenggara kematian dari sakit sampai penguburan.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
*Sebutkan 3 syarat ahli waris pengganti :
1. Keturunan anak
2. Keturunan saudara (syarat, tidak ada anak)
3. keturunan paman dan bibi
-
*Apa yang disebut dengan ahli waris pengganti ?
Adalah orang yang menggantikan orang tuanya yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris. Bagian ahli waris pengganti sebesar bagian ahli waris yang diganti.
-
*Sebutkan bagian-bagian ahli waris berikut ini !
-istri
-ibu
-bapak ?
(Kasus Gharawaen)
Ghorowaen :
-istri : 1/4
-ibu : 1/3 X ¾ = 3/12 = 1/4
-bapak : ‘Asobah
-
*Sebutkan bagian2 ahli waris berikut ini !
-suami
-ibu
-bapak ?
(Kasus Gharawaen)
Ghorowaen :
-suami : 1/2
-ibu : 1/3 X ½ = 1/6
-bapak : ‘Asobah
-
*Apa yang dimaksud dengan musyarakah ?
Musyarakah = mensyarakahkan harta saudara seibu pada saudara sekandung
-
*Berapa bagian dari masing2 ahli waris berikut ini ?
-Suami
-ibu
- 2 sdr lk seibu
- 1 sdr lk skd
- 1 sdr pr skd ?
(Kasus Musyarokah)
-Suami : 1/2
-ibu : 1/6
- 2 sdr lk seibu - 1 sdr lk skd - 1 sdr pr skd : 1/3
Setelah dicari hasilnya maka hasil 3 saudara tersebut dipecah lagi :
- 2 sdr lk seibu : 4/7
- 1 sdr lk skd : 2 /7
- 1 sdr pr skd : 1/7
-
*Berapa bagian dari masing2 ahli waris berikut ini ?
-Suami
-ibu
- 2 sdr pr seibu
- 2 sdr pr skd ?
(Kasus Aul)
-Suami : 1/2
-ibu : 1/6
- 2 sdr pr seibu : 1/3
- 2 sdr pr skd : 2/3
-
*Apa yang dimaksud dengan radd ?
Radd adalah pengembalian sisa harta kepada ahli waris :
- Nasabiyyah (diraddkan)dengan syarat tidak ada orang yang mendapatkan ‘asobah
- Dibagi sesuai dengan saham ahli waris secara berimbang
- Jika ada sisa, ke baitul mal (kas negara)
-
*Berapa bagian dari masing2 ahli waris berikut ini ?
-istri
-anak pr
-ibu ?
-(Kasus radd)
-istri : 1/8
-anak pr : 1/2
-ibu : 1/6
Setelah itu antara anak pr dan ibu dibuat asal masalah yang baru : maka akan menjadi
-anak pr : 12/16 X (harta waris – harta istri)
ibu : 4/16 X (harta waris – harta istri)
-
*Berapa bagian dari masing2 ahli waris berikut ini ?
-sdr pr seibu
-sdr pr skd ?
(Kasus radd)
-sdr pr seibu : 1/6
-sdr pr skd : 2/3
-
*Berapa bagian dari masing2 ahli waris berikut ini ?
-suami
-2 anak pr
-ibu ?
(Kasus aul)
-suami : 1/4
-2 anak pr : 2/3
-ibu : 1/6
-
*Berapa bagian dari masing2 ahli waris berikut ini ?
2 sdr lk seibu
Ibu ?
Ibu ?
(kasus radd)
2 sdr lk seibu : 1/3
Ibu : 1/6
-
*Berapa bagian dari masing2 ahli waris berikut ini ?
-istri
-1 sdr pr skd
- Ibu ?
(Kasus radd)
-istri : 1/4
-1 sdr pr skd : 1/2
- Ibu : 1/6
Setelah itu antara 1 sdr pr skd dan ibu dibuat asal masalah yang baru : maka akan menjadi
-1 sdr pr skd : 6/8 X (harta waris – harta istri)
-ibu : 2/8 X (harta waris – harta istri)
-
*Apa syarat kakek dalam mendapatkan harta waris ?, lalu sebutkan bagian2 waris untuk kakek !
Kakek ada bagiannya dengan syarat tidak ada bapak
Kakek mendapat 1/6 jika pewaris mempunyai anak
Kakek menjadi ‘asobah apabila pewaris tidak mempunyai anak
-
*Jelaskan pendapat para ulama mengenai waris kakek yang bersama saudara !
- Menurut abu hanifah = kakek menghijab saudara
- menurut syafi’i = kakek dan saudara sama-sama mendapat waris
-
*Bagaimana bagian kakek jika bersama dengan saudara saja ?
Bagiannya adalah bagian yang paling menuntungkan kakek dari:1/3 dan muqasamah
-
*Berapa bagian kakek dalam kasus berikut ini ?
-kakek
-saudara pr skd
-saudara lk skd
-saudara pr seibu ?
Cara 1 : dapat 1/3
Cara 2 : dapat 2/6 dapat diperkecil menjadi 1/3
Maka bagian kakek yang paling menguntungkan ialah 1/3
-
*Berapa bagian kakek dalam kasus berikut ini ?
-kakek
-sdr lk skd
-sdr pr skd ?
Cara 1 : dapat 1/3 = 0,3
Cara 2 : (Muqasamah) dapat 2/5 = 0,4
Maka bagian kakek yang paling menguntungkan ialah 2/5
-
*Bagaimana bagian kakek jika bersama saudara dan ahli waris yang lain ?
Perhitungannya dengan menggunakan 3 langkah :
1. Langkah 1 : untuk mengetahui sisa, hitung dulu bagian ahli waris yang lain
2. Langkah 2 : setelah tau sisa, masukkan rumus pilihan-pilihan :
a. 1/6
b. 1/3 X sisa
c. Muqasamah X sisa
3. Langkah 3 : untuk menghitung muqasamah bagian kedua ini, hanya menghitung bagian kakek dan saudara saja, ahli waris yang lain tidak dihitung.
-
*Berapa bagian kakek pada kasus berikut ini ? dan brapa bagian masing2nya ?
-istri
-ibu
-kakek
-sdr lk skd
-sdr pr skd ?
Bagian kakek :
Cara 1 : 1/6 = 0,6 (yg paling menguntungkan)
Cara 2 : 1/3 X 7/12 = 7/36 = 0, 19
Cara 3 : 2/5 X 7/12 = 14/60 = 7/30 =0,23
Bagian masing-masing :
-istri = 1/4
-ibu = 1/6
-kakek = 1/6
-sdr lk skd dan sdr pr skd mendapat ‘asobah
-
*Berapa bagian kakek pada kasus berikut ini ? dan brapa
bagian masing2nya ?
-suami
-kakek
-2 sdr lk seibu
-1 sdr lk skd
-2 sdr pr skd ?
Bagian kakek :
Cara 1 : 1/6 = 0,6 (yg paling menguntungkan)
Cara 2 : 1/3 X 1/2 = 1/6 = 0, 6
Cara 3 : 2/10 X 1/2 = 2/20 = 1/10 =0,1
Bagian masing-masing :
-suami : 1/2
-kakek : 1/6
-2 sdr lk seibu : 1/3
-1 sdr lk skd, 2 sdr pr skd mendapat ‘asobah (kasus musyarokah)
-
*Berapa bagian kakek pada kasus berikut ini ? dan brapa bagian masing2nya ?
-suami
-ibu
-kakek
-2 sdr lk seibu
-2 sdr lk skd ?
Bagian kakek :
Cara 1 : 1/6 = 0,6 (yg paling menguntungkan)
Cara 2 : 1/3 X 2/6 = 1/9 = 0, 11
Cara 3 : 2/10 X 2/6 = 1/15 =0,06
Bagian masing-masing :
-suami : ½
-ibu : 1/6
-kakek : 1/6
-2 sdr lk seibu : 1/3
-2 sdr lk skd mendapat ‘asobah
|
|