WHO CODE

  1. Apa isi PP NO 33 tahun 2012
    Pemberian ASI Eksklusif
  2. Pasal apa yang dijabarkan melalui PP 33 tahun 2012
    Pasal 128 dan Pasal 129 UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan
  3. Apa isi pasal 128 UU no.36 tahun 2009
    • Ayat 1. Setiap bayi berhak mendapat asi eksklusif hingga usia 6 bulan kecuali ada indikasi medis
    • Ayat 2. Pada saat pemberian ASI, keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan fasilitas dan waktu khusus
    • Ayat 3. Pengadaan fasilitas khusus harus disediakan di tempat kerja dan tempat sarana umum
  4. Apakah isi pasal 129 UU no.36 tahun 2009
    Pemerintah wajib menetapkan kebijaksanaan untuk menjamin hak bayi untuk mendapat ASI eksklusif
  5. Sebutkan isi PP no.33 tahun 2012 yang berkaitan dengan ASI Eksklusif :
    • 1. Bab 3 ASI Eksklusif
    • 2. Bab 4 Penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya
    • 3. Bab 5 Tempat kerja dan tempat sarana umum
  6. Sebutkan lima bagian pada bab 3 di PP no.33 tahun 2012
    • 1. UMUM
    • 2. IMD
    • 3. Pendonor ASI
    • 4. Informasi dan Edukasi ASI
    • 5. Sanksi Administratif
  7. Apakah tanggung jawab pemerintah daerah di dalam PP no.33 tahun 2012
    Melaksanakan kebijaksanaan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif
  8. Apakah tujuan pengaturan pemberian ASI Eksklusif
    • 1. Menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI
    • 2. Melindungi ibu dalam memberikan ASI
    • 3. Meningkatkan peran dan dukungan keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemberian ASI
  9. Apa saja hal-hal yang memperbolehkan penggunaan susu formula bayi
    • 1. Adanya indikasi medis yang ditentukan oleh dokter,bidan dan perawat
    • 2. Ibu tidak ada
    • 3. Ibu terpisah dari bayi
  10. Apa saja kewajiban HCP dan HCI di PP No.33 tahun 2012 agar tidak mendapatkan Sanksi
    • 1. HCP wajib melaksanakan IMD terhadap bayi yang baru lahir dengan ibunya minimal selama satu jam
    • 2. Menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan (rawat gabung) sehingga memudahkan ibu dalam memberikan ASI kecuali ada indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter
    • 3. Informasi dan edukasi asi pada ibu mulai masa kehamilan hingga periode pemberian ASI eksklusif selesai
  11. Sebutkan syarat pemberian ASI donor
    • 1. Adanya permintaan dari ibu atau fihak keluarga bayi
    • 2. Fihak ibu dan keluarga bayi mengetahui identitas,agama dan alamat pendonor asi
    • 3. Persetujuan dari pendonor asi setelah mengetahui identitas bayi
    • 4. Pendonor bayi tidak memiliki indikasi medis dan kondisinya sehat
    • 5. ASI donor tidak diperjualbelikan
  12. Kapankan tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan harus menyampaikan informasi dan edukasi ASI
    Mulai pemeriksaan kehamilan hingga pemberian ASI Eksklusif selesai
  13. Apa saja yang disampaikan pada pada saat pemberian informasi dan edukasi ASI
    • 1. Keuntungan dan keunggulan pemberian ASI Eksklusif
    • 2. Gizi ibu,persiapan dan mempertahankan pemberian ASI
    • 3. Dampak negatif terhadap pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian ASI dan penjelasan pemberian makanan botol secara parsial adalah makanan/minuman yang diberikan kepada bayi selain ASI dengan menggunakan botol
    • 4. Kesulitan mengubah keputusan apabila tidak menggunakan ASI
  14. Sebutkan bentuk sanksi pada HCP atau HCI
    • 1. Teguran lisan
    • 2. Teguran tulisan
    • 3. Sanksi pencabutan izin khusus untuk HCP
  15. Apa saja yang boleh dilakukan oleh HCP dan HCI berkaitan dengan penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya :
    • 1. Susu formula bayi dan produk bayi boleh diberikan terhadap bayi  yang : a. memiliki indikasi medis b. Ibu tidak ada c. Bayi terpisah dari ibunya
    • 2. Tugas HCP untuk memberikan tidak hanya penjelasan namun juga peragaan penggunaan dan penyiapan susu formula bayi dan produk bayi lainnya kepada ibu dan atau keluarga bayi
    • 3. Dalam hal bencana atau kondisi darurat lainnya hcp berhak menerima bantuan susu formula atau produk bayi lainnya dengan tujuan kemanusiaan berdasarkan persetujuan kepalan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat
  16. Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh HCP  dan HCI berkaitan dengan penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya :
    • 1. HCP/HCI memberikan susu formula bayi atau produk bayi lainnya yang dapat menggagalkan kesuksesan program pemberian ASI Eksklusif
    • 2. HCP/HCI menerima dan atau mempromosikan susu formula bayi atau produk bayi lainnya yang dapat menggagalkan kesuksesan program pemberian ASI Eksklusif
    • 3. HCI memberikan pelayanan dibidang kesehatan atas biaya produsen atau distributor susu formula bayi atau produk bayi lainnya
    • 4. HCP,HCI,penyelenggara satuan fasilitas pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang kesehatan atau keluarganya menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi atau produk bayi lainnya yang dapat menggagalkan kesuksesan program pemberian ASI eksklusif
  17. Apa saja yang boleh dilakukan oleh produsen formula bayi berkaitan dengan pengguanaan formula bayi dan produk bayi lainnya1
    • Boleh memasang iklan pada media cetak khusus tenaga kesehatan dengan syarat :
    • 1. Ada izin dari menteri
    • 2. Menyatakan susu formula bukan sebagai pengganti ASI
  18. Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh produsen formula bayi berkaitan dengan pengguanaan formula bayi dan produk bayi lainnya1
    • 1. Memberikan contoh susu formula atau produk bayi lainnya secara cuma cuma atau bentuk apapun lainnya kepada HCP,HCI, Ibu hamil atau Ibu yang melahirkan
    • 2. Memberikan discount,tambahan atau bentuk lainnya atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual
    • 3. Menjual langsung ke rumah rumah
    • 4. Memasang iklan di media cetak,media elektronik dan media luar ruang lainnya
    • 5. HCP digunakan untuk mempromosikan susu formula bayi dan produk bayi lainnya kepada masyarakat umum
    • 6. Memberikan hadiah atau bantuan kepada HCP,HCI,penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan organisasi profesi kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menggagalkan kesuksesan program pemberian ASI Eksklusif
  19. Bantuan dalam bentuk apa yang boleh diberikan oleh produsen susu formula bayi atau produk bayi lainnya
    • Bantuan untuk menyelenggarakan
    • 1. Pelatihan
    • 2. Penelitan dan pengembangan
    • 3. Pertemuan ilmiah
    • 4. Kegiatan sejenis
  20. Setelah memberikan bantuan apa yang harus dilaporkan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk
    • 1. Pemberi dan penerima bantuan
    • 2. Jenis dan jumlah bantuan
    • 3. Periode bantuan
    • 4. tujuan diberikan bantuan
  21. Berapa jangka waktu selambat-lambatnya laporan bantuan harus dilaporkan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk
    Selambat-lambatnya tiga bulan setelah bantuan diterima
  22. Apakah bantuan boleh diberikan kepada HCP
    Yang boleh menerima bantuan adalah HCI,penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan organisasi profesi di bidang kesehatan
  23. Sebutkan kewajiban pengurus penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum
    • 1. Mendukung program ASI eksklusif dan dilaksanakan sesuai peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja atau kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha
    • 2. Menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan memerah asi sesuai dengan kemampuan perusahaan
    • 3. Wajib membuat keputusan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif
  24. Apakah yang dimaksud dengan pengurus tempat kerja
    Orang yang tugasnya memimpin langsung tempat kerja itu sendiri atau bagian dari tempat kerja tadi yang berdiri sendiri.
  25. Selain menyediakan fasilitas khusus apalagi yang harus di atur oleh pengurus tempat kerja
    Memberikan waktu khusus untuk ibu agar dapat memberikan ASI atau memerah susunya
  26. Sebutkan tempat-tempat mana saja yang termasuk ke tempat kerja
    • 1. Kantor Pemerintah
    • 2. Kantor pemerintah daerah
    • 3. Kantor perusahaan swasta
  27. Sebutkan tempat-tempat mana saja yang termasuk ke tempat sarana umum
    • 1. Hotel
    • 2. RS
    • 3. Terminal Darat (Bus dan KA)
    • 4. Terminal Laut (Pelabuhan)
    • 5. Terminal udara (Bandara)
    • 6. Tempat Wisata
    • 7. Gedung Olahraga
    • 8. Lokasi Penampungan
  28. Apa yang menjadi pendoman dalam dukungan masyarakat
    10 langkah keberhasilan menyusui
  29. Siapa yang mengawasi produsen susu formula bayi
    Badan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan
  30. Berapa lama waktu yang diberikan selama masa peralihan
    Satu tahun sejak dikeluarkannya PP
  31. Sebutkan nama form untuk melaporkan pelanggaran kode etik who ?
    WHO Codes monitoring report - med.contact
  32. Apa yang akan dilakukan oleh who code specialist setelah dia menerima report pelanggaran
    • 1. Recheck
    • 2. Laporan pada APPNIA yang berisi report pelanggaran yang dilakukan pesaing
  33. Siapa nama ombudsman
    Debora R Tjandrakusuma
  34. Apa sih peranan dari ombudsman
    • 1. Menerima keluhan dari karyawan mengenai praktik pemasaran susu formula bayi
    • 2. Karyawan memiliki hak untuk namanya agar tidak dipublikasikan
    • 3. Menidanklanjuti investigas dan mengupdate karyawan yang melakukan report
Author
sjahbuddin78
ID
198065
Card Set
WHO CODE
Description
Bahan Test PMS Q4 2012
Updated